Thursday, August 8, 2013

Rangkuman Materi "Peran Badan Usaha"

PERUSAHAAN
Perusahaan adalah tempat berlangsungnya proses produksi atau suatu unit ekonomi yang mengkombinasikan seluruh sumber daya ekonomi (sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya modal, dan sumber daya kewirausahaan). Perbedaan antara perusahaan dan badan usaha, antara lain:

No.
Perbedaan dalam Hal
Perusahaan
Badan Usaha
1.



2.

3.

4.
Hubungan antara keduanya


Hasil/Tujuan

Wujud/Bentuk

Peranan
Perusahaan dimiliki oleh badan usaha (alat badan untuk mencari laba)

Barang atau jasa

Toko, bengkel, pabrik, dll

Perusahaan sebagai alat
Badan usaha memiliki satu perusahaan atau lebih untuk mencari mencari laba

Laba atau rugi

Perjan, perum, persero, dsb

Merupakan kesatuan organisasi

1.         Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah tempat berlangsungnya produksi yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan suatu barang atau jasa dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
Faktor-faktor yang diperhitungkan dalam mendirikan perusahaan :
a. Memiliki jenis usaha, luas usaha, dan teknik produksi yang sesuai serta   menguntungkan.
b.  Menentukan lokasi perusahaan yang strategis.
c.   Memiliki bentuk perusahaan yang sesuai.
d. Memenuhi persyaratan untuk mendirikan perusahaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
e.  Siap menghadapi resiko-resiko yang ada serta usaha-usaha penanggulangannya.

2.         Jenis-jenis Perusahaan
1) Perusahaan Pertambangan /ekstratif, adalah perusahaan yang berusaha memperoleh dan mengolah barang-barang tambang.
2) Perusahaan Pertanian, perusahaan yang mengolah dan memanfaatkan tanah agar menjadi lahan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk memenuhi kebutuhan.
3) Perusahaan Industri, perusahaan yang mengolah barang mentah (barang baku) menjadi barang jadi atau barang setengah jadi.
4) Perusahaan Perdagangan, perusahaan yang mengumpulkan dan menyalurkan barang-barang hasil produksi dari produsen ke konsumen.
5) Perusahaan Jasa, perusahaan yang menyelenggarakan jasa kepada konsumen dengan memperoleh imbalan.

Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah suatu unit hukum dan ekonomi yang mengelola sumber daya produksi (SDA, SDM, sumber daya modal, dan sumber daya kewirausahaan). Badan usaha bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memperoleh keuntungan (laba).
1.    Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN yang dikendalikan negara didirikan untuk melaksanakan pasal 33 ayat 2 dan 3 batang tubuh UUD 1945. BUMN didirikan untuk memenuhi jasa pengabdian melayani kepentingan umum dan memupuk pendapatan. Tujuan jangka panjang BUMN adalah membangun ekonomi nasional menuju masyarakat adil dan makmur. Modal BUMN berasal dari kekayaan negara.
a.    Manfaat BUMN
1) Cabang-cabang vital yang dikuasai dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan kemakmuran rakyat.
2) Untuk memperlancar arus transportasi dan komunikasi di berbagai wilayah tanah air.
3) Membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat.
4) Sebagai sumber penghasilan negara.
5) Agar negara lebih mampu melayani masyarakat dengan menguasai perusahaan-perusahaan yang melayani kepentingan umum.

b.    Macam-macam BUMN
Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tanggal 28 Desember 1967, yang ditegaskan lagi dalam UU No. 9 Tahun 1969, BUMN dibagi menjadi:
1)    Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
      Sifat usahanya melayani kepentingan umum dan sasaran utamanya sebagai public service dan merupakan bagian dari suatu departemen, direktorat, atau direktorat jenderal. Ciri-ciri Perjan, ialah: usahanya dalam pelayanan masyarakat, hubungan dengan masyarakat didasarkan pada keterbukaan, pengawasannya dilakukan secara hirarkis dan fungsional, dsb.
2)    Perusahaan Negara Umum (Perum)
      Perusahaan negara yang bertujuan melayani kepentingan umum dan memupuk keuntungan. Ciri-cirinya, yaitu: pada umumnya bergerak dalam bidang jasa-jasa vital, mempunyai nama sendiri dan bebas bergerak, tarifnya ditentukan oleh pemerintah, dipimpin seorang direksi.
3)    Perusahaan Perseroan (Persero)
      Perusahaan negara yang berbentuk perseroan terbatas (PT), bergerak pada satu bidang industri, sebagai public service, dan bertujuan memperoleh keuntungan. Ciri-cirinya: hubungan usahanya diatur menurut hukum perdata, tidak memiliki fasilitas-fasilitas negara, pegawai perusahaan berstatus sebagai pegawai swasta biasa, dipimpin oleh direksi.
4)    Badan Usaha Milik Daerah
BUMD dalah perusahaan yang didirikan oleh pemerintah daerah yang dipisahkan. Ciri-ciri BUMD: bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah, didirikan berdasarkan peraturan daerah, dipimpin seorang direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atau pertimbangan DPRD, masa jabatannya 4 tahun.

2.         Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS adalah badan usaha yang modal seluruhnya merupakan milik swasta/didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. BUMS dibagi menjadi:
a)   Badan Usaha Perorangan
Adalah badan yang diusahakan, dimiliki, dan dipimpin oleh seseorang, dan pemilik bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dalam kegiatan perusahaan.
b)   Firma (Fa)
Adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang sekaligus bertindak sebagai pemilik dan pemimpin yang bersangkutan.
c)    Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotchap) adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk mendirikan perusahaan, dibagi menjadi:
1) Persero aktif (sekutu aktif) adalah anggota yang bertindak sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan.
2) persero pasif (persero komanditer) adalah anggota yang hanya bertindak sebagai penanam modal dan tidak ikut mengurusi perusahaan.
d)   PerseroanTerbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah perusahaan yang menghimpun modal dengan jalan mengeluarkan sejumlah saham, dalam PT terdapat tiga badan pengurus, yaitu:
1)    Direksi yaitu badan yang bertanggung jawab memimpin perusahaan dan memberi laporan kepada rapat umum pemegang saham.
2)    Dewan Komisaris, yaitu badan yang bertanggung jawab mengawasi jalannya perusahaan serta memberikan pengarahan  dan anjuran kepada direksi.
3)    Rapat Umum Pemegang Saham, badan yang bertugas menetapkan dan mengangkat direksi dan dewan komisaris, kebijaksaan pokok perusahaan, dan mengesahkan neraca rugi laba.

3.    Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
Ciri-ciri Koperasi:
1)    Kumpulan orang-orang dan bukan kumpulan modal
2)    Melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
3)    Gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan
4)    Bertujuan untuk kepentingan bersama anggotanya
a.       Fungsi dan Peran Koperasi (menurut UU No. 25 tahun 1992)
1) Membangun dan mengembangkan potensi anggota dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2)  Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian masyarakat yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

b.      Jenis-jenis Koperasi
1)  Koperasi produksi, adalah koperasi yang menyelenggarakan pengadaan bahan atau produksi bersama yang lebih berdaya guna dan berhasil guna untuk seluruh anggota.
2) Koperasi konsumsi, adalah koperasi yang mengusahakan barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari.
3) Koperasi simpan pinjam, adalah koperasi yang menerima simpanan dari anggota,dan meminjamkannya kepada para anggota yang membutuhkan modal dengan syarat mudah, sederhana, dan bunganya rendah.
4) Koperasi distribusi, adalah koperasi yang menyalurkan barang-barang kebutuhan kepada anggotanya dengan harga yang diusahakan lebih murah dari harga umum di pasar.
5) Koperasi jasa, koperasi yang memberiikan pelayanan berupa jasa kepada anggota.

c.  Prinsip Koperasi
1)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2)      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3)      Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
4)      Pemberian balas jasa yang terbatas sebagai modal
5)      Kemandirian

d. Modal Koperasi berasal dari:
1)      Simpanan pokok                                                          4)  Dana cadangan
2)      Simpanan wajib                                                            5)  Hibah (dana bantuan)
3)      Simpanan sukarela

4.         Faktor-faktor yang mempengaruhi Kegiatan Badan Usaha
a.    Faktor Ekonomi
Faktor ekonomi adalah faktor-faktor yang berada dalam kegiatan badan usaha dan berpengaruh langsung kepada hasil produksi (meliputi: tenaga kerja, peralatan, modal, bahan mentah, system informasi, administrasi, barang jadi, barang setengah jadi, dsb).
b.    Faktor Nonekonomi
Faktor Nonekonomi adalah faktor-faktor yang berada di luar lingkungan badan usaha, tapi bisa memengaruhi hasil produksi  (meliputi: tingkat sosial masyarakat, hukum, budaya, dan politik).
                                                          
4)         Pengelolaan  Badan Usaha secara Profesional dan Manusiawi
Semua kegiatan dalam pengelolaan Badan usaha pada dasarnya mengarah pada satu tujuan, yaitu kemajuan perusahaan bagi semua karyawan. Tujuan ini hanya dapat dicapai jika badan usaha dikelola  secara profesional. Tindakan profesional adalah tindakan-tindakan yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan dengan memanfaatkan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya. Tujuan badan usaha dapat dicapai apabila dikelola orang-orang yang berjiwa pengusaha.

C.         Peranan Pemerintah sebagai Pelaku dan Pengatur Ekonomi
1.         Pemerintah
Pemerintah sebagai pelaku ekonomi mempunyai misi untuk memberi kemakmuran pada masyarakat. Pemerintah, melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengusahakan kegiatan yang bersifat menguasai hajat hidup orang banyak. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 33 ayat (2) UUD 1945. Belanja pemerintah terdiri dari belanja rutin dan belanja pembangunan. Pendapatan pemerintah berasal dari pajak, keuntungan perusahaan negara, dana bantuan (hibah) dari negara lain, dan pendapatan lainnya.

2.         Swasta
a.    Rumah Tangga Keluarga
Kegiatan ekonomi yang dilakukan rumah tangga keluarga meliputi kegiatan produksi dan konsumsi, kegiatan produksi di sini bertujuan untuk mendapatkan penghasilan yang digunakan untuk mencukupi kebutuhan barang dan jasa. Kegiatan produksi yang dilakukan rumah tangga keluarga meliputi:
a)    Usaha sendiri, missalnya pertanian, berdagang, industri rumah tangga, dsb.
b)   Bekerja pada pihak lain, misalnya menjadi pegawai negeri atau karyawan.
c)    Memperoleh hasil dari benda miliknya, menyewakan rumah atau tanah.
b.    Rumah Tangga Perusahaan
Kegiatan pokok yang dilakukan oleeh suatu perusahaan adalah kegitan produksi. Setiap perusahaan selalu berusaha agar produksi lebih besar daripada biaya produksi sehingga akan diperoleh keuntungan, karena tujuan kegiatan ekonomi yang dilakukan rumah tangga perusahaan  adalah untuk mendapatkan keuntungan.

No comments:

Post a Comment