Perusahaan adalah tempat berlangsungnya proses
produksi atau suatu unit ekonomi yang mengkombinasikan seluruh sumber daya
ekonomi (sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya modal, dan sumber
daya kewirausahaan). Perbedaan antara perusahaan dan badan usaha, antara lain:
No.
|
Perbedaan dalam Hal
|
Perusahaan
|
Badan Usaha
|
1.
2.
3.
4.
|
Hubungan
antara keduanya
Hasil/Tujuan
Wujud/Bentuk
Peranan
|
Perusahaan
dimiliki oleh badan usaha (alat badan untuk mencari laba)
Barang atau jasa
Toko, bengkel, pabrik, dll
Perusahaan sebagai alat
|
Badan usaha
memiliki satu perusahaan atau lebih untuk mencari mencari laba
Laba atau
rugi
Perjan,
perum, persero, dsb
Merupakan
kesatuan organisasi
|
1.
Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah tempat berlangsungnya produksi
yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan suatu barang atau
jasa dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
Faktor-faktor
yang diperhitungkan dalam mendirikan perusahaan :
a. Memiliki
jenis usaha, luas usaha, dan teknik produksi yang sesuai serta menguntungkan.
b. Menentukan
lokasi perusahaan yang strategis.
c. Memiliki
bentuk perusahaan yang sesuai.
d. Memenuhi
persyaratan untuk mendirikan perusahaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
e. Siap
menghadapi resiko-resiko yang ada serta usaha-usaha penanggulangannya.
2.
Jenis-jenis Perusahaan
1) Perusahaan Pertambangan /ekstratif, adalah perusahaan yang berusaha
memperoleh dan mengolah barang-barang tambang.
2) Perusahaan Pertanian, perusahaan yang mengolah dan
memanfaatkan tanah agar menjadi lahan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk
memenuhi kebutuhan.
3) Perusahaan Industri, perusahaan yang mengolah barang
mentah (barang baku) menjadi barang jadi atau barang setengah jadi.
4) Perusahaan Perdagangan, perusahaan yang mengumpulkan dan
menyalurkan barang-barang hasil produksi dari produsen ke konsumen.
5) Perusahaan Jasa, perusahaan yang menyelenggarakan jasa
kepada konsumen dengan memperoleh imbalan.
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah suatu unit hukum dan ekonomi
yang mengelola sumber daya produksi (SDA, SDM, sumber daya modal, dan sumber
daya kewirausahaan). Badan usaha bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat dan memperoleh keuntungan (laba).
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN yang
dikendalikan negara didirikan untuk melaksanakan pasal 33 ayat 2 dan 3 batang
tubuh UUD 1945. BUMN didirikan untuk memenuhi jasa pengabdian melayani
kepentingan umum dan memupuk pendapatan. Tujuan jangka panjang BUMN adalah
membangun ekonomi nasional menuju masyarakat adil dan makmur. Modal BUMN
berasal dari kekayaan negara.
a.
Manfaat BUMN
1) Cabang-cabang
vital yang dikuasai dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan kemakmuran
rakyat.
2) Untuk
memperlancar arus transportasi dan komunikasi di berbagai wilayah tanah air.
3) Membuka
lapangan kerja baru bagi masyarakat.
4) Sebagai
sumber penghasilan negara.
5) Agar
negara lebih mampu melayani masyarakat dengan menguasai perusahaan-perusahaan
yang melayani kepentingan umum.
b.
Macam-macam BUMN
Berdasarkan
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tanggal 28 Desember 1967, yang
ditegaskan lagi dalam UU No. 9 Tahun 1969, BUMN dibagi menjadi:
1)
Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
Sifat usahanya melayani
kepentingan umum dan sasaran utamanya sebagai public service dan merupakan
bagian dari suatu departemen, direktorat, atau direktorat jenderal. Ciri-ciri
Perjan, ialah: usahanya dalam pelayanan masyarakat, hubungan dengan masyarakat
didasarkan pada keterbukaan, pengawasannya dilakukan secara hirarkis dan
fungsional, dsb.
2)
Perusahaan Negara Umum (Perum)
Perusahaan negara yang bertujuan
melayani kepentingan umum dan memupuk keuntungan. Ciri-cirinya, yaitu: pada
umumnya bergerak dalam bidang jasa-jasa vital, mempunyai nama sendiri dan bebas
bergerak, tarifnya ditentukan oleh pemerintah, dipimpin seorang direksi.
3)
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan negara yang
berbentuk perseroan terbatas (PT), bergerak pada satu bidang industri, sebagai
public service, dan bertujuan memperoleh keuntungan. Ciri-cirinya: hubungan
usahanya diatur menurut hukum perdata, tidak memiliki fasilitas-fasilitas
negara, pegawai perusahaan berstatus sebagai pegawai swasta biasa, dipimpin
oleh direksi.
4)
Badan Usaha Milik Daerah
BUMD dalah
perusahaan yang didirikan oleh pemerintah daerah yang dipisahkan. Ciri-ciri
BUMD: bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan
daerah, didirikan berdasarkan peraturan daerah, dipimpin seorang direksi yang
diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atau pertimbangan DPRD, masa
jabatannya 4 tahun.
2.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS adalah
badan usaha yang modal seluruhnya merupakan milik swasta/didirikan dan dimodali
oleh seseorang atau sekelompok orang. BUMS dibagi menjadi:
a)
Badan Usaha Perorangan
Adalah badan
yang diusahakan, dimiliki, dan dipimpin oleh seseorang, dan pemilik bertanggung
jawab penuh terhadap semua resiko dalam kegiatan perusahaan.
b)
Firma (Fa)
Adalah badan
usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang sekaligus bertindak sebagai
pemilik dan pemimpin yang bersangkutan.
c)
Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan
Komanditer (Commanditaire Vennotchap) adalah persekutuan antara dua orang atau
lebih untuk mendirikan perusahaan, dibagi menjadi:
1) Persero aktif (sekutu
aktif) adalah anggota yang bertindak sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan.
2) persero pasif (persero komanditer) adalah anggota yang hanya bertindak
sebagai penanam modal dan tidak ikut mengurusi perusahaan.
d)
PerseroanTerbatas (PT)
Perseroan
Terbatas (PT) adalah perusahaan yang menghimpun modal dengan jalan mengeluarkan
sejumlah saham, dalam PT terdapat tiga badan pengurus, yaitu:
1)
Direksi yaitu badan yang bertanggung jawab
memimpin perusahaan dan memberi laporan kepada rapat umum pemegang saham.
2)
Dewan Komisaris,
yaitu badan yang bertanggung jawab mengawasi jalannya perusahaan serta memberikan
pengarahan dan anjuran kepada direksi.
3)
Rapat Umum Pemegang Saham, badan yang bertugas menetapkan dan
mengangkat direksi dan dewan komisaris, kebijaksaan pokok perusahaan, dan mengesahkan
neraca rugi laba.
3. Koperasi
Berdasarkan
UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian “Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaan.”
Ciri-ciri
Koperasi:
1)
Kumpulan
orang-orang dan bukan kumpulan modal
2)
Melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
3)
Gerakan
ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan
4)
Bertujuan
untuk kepentingan bersama anggotanya
a.
Fungsi dan Peran Koperasi (menurut UU
No. 25 tahun 1992)
1) Membangun
dan mengembangkan potensi anggota dan masyarakat untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2) Berperan
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
3) Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4) Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian masyarakat yang merupakan usaha
bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
b.
Jenis-jenis Koperasi
1) Koperasi produksi, adalah koperasi yang
menyelenggarakan pengadaan bahan atau produksi bersama yang lebih berdaya guna
dan berhasil guna untuk seluruh anggota.
2) Koperasi konsumsi, adalah koperasi yang mengusahakan
barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari.
3) Koperasi simpan pinjam, adalah koperasi yang menerima
simpanan dari anggota,dan meminjamkannya kepada para anggota yang membutuhkan
modal dengan syarat mudah, sederhana, dan bunganya rendah.
4) Koperasi distribusi, adalah koperasi yang menyalurkan
barang-barang kebutuhan kepada anggotanya dengan harga yang diusahakan lebih
murah dari harga umum di pasar.
5) Koperasi
jasa, koperasi yang memberiikan pelayanan berupa jasa kepada anggota.
c. Prinsip Koperasi
1)
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2)
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
3)
Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil
4)
Pemberian
balas jasa yang terbatas sebagai modal
5)
Kemandirian
d. Modal Koperasi berasal dari:
1)
Simpanan
pokok 4) Dana cadangan
2)
Simpanan
wajib 5) Hibah (dana bantuan)
3)
Simpanan
sukarela
4.
Faktor-faktor yang mempengaruhi
Kegiatan Badan Usaha
a.
Faktor Ekonomi
Faktor
ekonomi adalah faktor-faktor yang berada dalam kegiatan badan usaha dan
berpengaruh langsung kepada hasil produksi (meliputi: tenaga kerja, peralatan,
modal, bahan mentah, system informasi, administrasi, barang jadi, barang
setengah jadi, dsb).
b.
Faktor Nonekonomi
Faktor
Nonekonomi adalah faktor-faktor yang berada di luar lingkungan badan usaha,
tapi bisa memengaruhi hasil produksi
(meliputi: tingkat sosial masyarakat, hukum, budaya, dan politik).
4)
Pengelolaan Badan Usaha secara Profesional dan Manusiawi
Semua
kegiatan dalam pengelolaan Badan usaha pada dasarnya mengarah pada satu tujuan,
yaitu kemajuan perusahaan bagi semua karyawan. Tujuan ini hanya dapat dicapai
jika badan usaha dikelola secara
profesional. Tindakan profesional adalah tindakan-tindakan yang terdiri dari
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan untuk mencapai
sasaran yang telah ditetapkan dengan memanfaatkan sumber daya manusia dan
sumber daya lainnya. Tujuan badan usaha dapat dicapai apabila dikelola
orang-orang yang berjiwa pengusaha.
C.
Peranan Pemerintah sebagai Pelaku dan
Pengatur Ekonomi
1.
Pemerintah
Pemerintah
sebagai pelaku ekonomi mempunyai misi untuk memberi kemakmuran pada masyarakat.
Pemerintah, melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengusahakan kegiatan yang
bersifat menguasai hajat hidup orang banyak. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal
33 ayat (2) UUD 1945. Belanja pemerintah terdiri dari belanja rutin dan belanja
pembangunan. Pendapatan pemerintah berasal dari pajak, keuntungan perusahaan
negara, dana bantuan (hibah) dari negara lain, dan pendapatan lainnya.
2.
Swasta
a.
Rumah Tangga Keluarga
Kegiatan
ekonomi yang dilakukan rumah tangga keluarga meliputi kegiatan produksi dan
konsumsi, kegiatan produksi di sini bertujuan untuk mendapatkan penghasilan
yang digunakan untuk mencukupi kebutuhan barang dan jasa. Kegiatan produksi
yang dilakukan rumah tangga keluarga meliputi:
a)
Usaha
sendiri, missalnya pertanian, berdagang, industri rumah tangga, dsb.
b)
Bekerja
pada pihak lain, misalnya menjadi pegawai negeri atau karyawan.
c)
Memperoleh
hasil dari benda miliknya, menyewakan rumah atau tanah.
b.
Rumah Tangga Perusahaan
Kegiatan
pokok yang dilakukan oleeh suatu perusahaan adalah kegitan produksi. Setiap
perusahaan selalu berusaha agar produksi lebih besar daripada biaya produksi
sehingga akan diperoleh keuntungan, karena tujuan kegiatan ekonomi yang
dilakukan rumah tangga perusahaan adalah
untuk mendapatkan keuntungan.
No comments:
Post a Comment